Rabu, 12 Mei 2010

Pelaku Pencuri Kayu Berhasil di Vonis


Hal ini patut disyukuri, karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBTNGGP berhasil menyidik kasus pelaku pencuri kayu hingga P21. Yang membanggakan adalah ini merupakan kasus pertama kali ditangani oleh PPNS BBTNGGP hingga P21, biasanya kalo ada kasus pake Penyidik Polri.
Kasus tersebut berhasil divonis oleh Pengadilan Negeri Cibadak No. 69/Pid.B/2010/PN.Cbd dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dan denda masing-masing Lima Ratus Ribu. Terdakwa adalah 2 orang penduduk sekitar kawasan yang haus terhadap kayu, kali. Katanya seh ga 2 orang, yang lain nya pada kabur ketika digerebek sama petugas. Barang bukti yang diamankan adalah 2 Golok, 1 Gergaji Gorol, 1 gergaji peteng,1 lakop Janitri, 4 papan Janitri, hal tersebut mungkin ga sebanyak barang bukti kejahatan kehutanan diluar jawa tapi cukuplah untuk membuat efek jera bagi pelaku.