Senin, 17 Oktober 2011
Vonis Bagi Perusak Sarang Trenggiling
Pada tanggal 18 Juli 2011 merupakan hari yang sangat tidak mengenakan bagi dua (2) orang terdakwa kasus perusakan Trenggiling
sarang Trenggiling (Manis javanica) yakni Usup dan Rossi alias Kosasih warga Babakan Madang Bogor, karena vonis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bagi terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Prestasi ini perlu dimasukan dalam catatan tersendiri mengingat hukuman denda yang cukup besar yakni 30 juta rupiah kepada setiap terdakwa, mungkin juga denda terbesar bagi perusak sarang trenggiling se- Indonesia.
Tindak kejahatan perburuan satwa dan perdagangan satwa merupakan tindak kejahatan yang bersifat jaringan, saat ini trenggiling merupkaan komoditi perdagangan internasional yang cukup menggiurkan oleh karena itu, POLHUT dan jajaran TNGGP bersatu padu untuk mengamankan kawasan dan juga tumbuhan dan satwa dari perburuan dan perdagangan satwa.
Trenggiling (Manis javanica) atau dalam bahasa inggris disebut Sunda Pangolin adalah salah satu spesies dari genus Manis (Pangolin) yang hidup di Indonesia (Jawa, Sumatera, dan Kalimantan) dan beberapa negara lain di Asia Tenggara. Hewan yang mempunyai ciri khas bersisik ini merupakan hewan pemakan serangga. Perburuan Trenggiling (Manis javanica) sangat marak di Indonesia mengingat harga jual daging trenggiling yang sangat tinggi, mencapai 1 juta per kg.
Trenggiling hidup di hutan tropis dataran rendah. Makanan utamanya adalah serangga (semut dan rayap). Binatang ini mempunyai bentuk tubuh khas yang memanjang dan tertutupi sisik. Panjang dari kepala hingga pangkal ekor mencapai 58 cm. Panjang ekor mencapai 45 cm. Berat tubuh trenggiling sekitar 2 kg.
Trenggiling mempunyai lidah yang mampu dijulurkan hingga sepertiga panjang tubuhnya. Lidah ini berguna untuk menangkap semut dan rayap yang merupakan makanan utamanya. Rambutnya termodifikasi menjadi semacam sisik besar yang tersusun membentuk perisai berlapis sebagai alat perlindungan diri. Jika diganggu, trenggiling akan menggulungkan badannya seperti bola. Ia dapat pula mengebatkan ekornya, sehingga “sisik”nya dapat melukai kulit pengganggunya.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan binatang nokturnal yang aktif melakukan kegiatan hanya di malam hari. Satwa langka ini mampu berjalan beberapa kilometer dan balik lagi kelubang sarangnya yang ditempatinya untuk beberapa bulan.
Diwaktu siang Trenggiling bersembunyi di lubang sarangnya. Diantaranya ada yang tinggal diatas dahan pohon. Binatang ini suka bersarang pada lubang-lubang yang berada dibagian akar-akar pohon besar atau membuat lubang di dalam tanah yang digali dengan menggunakan cakar kakinya. Atau ia menempati lubang-lubang bekas hunian binatang lainnya. Pintu masuk kelubang sarang selalu ditutupnya.
Satwa unik ini semakin hari semakin langka akibat banyaknya perburuan. Perburuan ini dipicu oleh mahalnya harga daging dan sisik trenggiling. Di pasaran gelap, harga daging trenggiling mencapai Rp. 1 juta per kg. Sedangkan sisik trenggiling dihargai Rp. 9000 per keping. Daging dan sisik satwa ini banyak diekspor ke China, Singapura, Thailand, Laos, dan vietnam untuk digunakan sebagai bahan kosmetika, obat kuat, dan santapan di restoran. Sisiknya sendiri sering di pakai sebagai salah satu bahan pembuat shabu-shabu.
Karena itu, trenggiling di oleh IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) mengategorikannya dalam “genting” (Endangered; EN) dalam IUCN Red List. Spesies ini juga dilindungi oleh CITES sebagai Apendiks II. Oleh pemerintah Indonesia, Trenggiling juga termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999.
Terdakwa didakwa dengan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa tersebut sudah diintai sejak 3 bulan melakukan aktifitas perburuannya di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
[ teks & gambar © TNGGP 092011 | IT - red ]
Langganan:
Postingan (Atom)